Kamis, 26 September 2013

Discretions Low Black



Laporan Informasi TIM INVESTIGASI, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)    Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Lhokseumawe  Terkesan sangat TERTUTUP. Ironisnya Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang dimaksud TIDAK DIAKUI yang artinya K.I.P dengan UU RI NO 14 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.


Selasa, 24 September 2013 Kantor SKPD DKPP Lhokseumawe melalui Sekretaris DKPP Lsmw mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan Statement terkait Informasi yang sifatnya di Ekspose. Menurutnya ungkapan Kebenaran yang dikeluarkan semua pihak, baik dirinya selaku Sekretaris SKPD DKPP Lhokseumawe atau Pengguna Anggaran dikhawatirkan dapat menimbulkan POLITIK yang sifatnya Menghancurkan Karir. Kiki sapaan akrab Ir. Riza Irawan yang baru menjabat sebagai Sekretaris DKPP Lhokseumawe ± 8 bulan, enggan mengungkapkan FENOMENA yang sesungguhnya, bahkan dirinya berusaha menghalangi Tim Investigasi Melakukan Tugas yang sebagaimana mestinya. Sekretaris DKPP juga menjelaskan terkait Aset Pemerintah yang dikerjakan DKPP Lhokseumawe, khususnya terkait Proyek PPI Pusong dan menyatakan ”Bahwa proses pembangunan PPI Pusong Lhokseumawe terkesan cacat, bahkan Aset Yang diduga menelan lebih 15 Miliyar tersebut dalam hal Perencanaannya Tidak MATANG, dimana menimbulkan Kesilapan yang terjadi berulang-ulang” Kiki juga menambahkan bahwa Kesilapan tersebut juga timbul dari pihak ketiga, bahkan dia menyimpulkan Proyek Multiyers tersebut berulang-ulang terjadi Kekhilafan yang terkesan tidak mendasar dalam hal ini yang dimaksud adalah KONSULTAN selaku Tenaga Ahli Perencenaan Proses Pembangunan/Pengadaan/Konstruksi Barang dan Jasa pada Proyek Multiyers tersebut tidaklah Profesional Bahkan Sekretaris DKPP sempat mengucapkan nama Konsultan yang dimaksud yaitu ”Falevi” untuk dapat tidak dicuatkan ke Publik. Delamatisnya Oknum tersebut telah dipecat menurut pendapat ND Kasi Kelautan Ismuha yang juga ikut mengomentari Interview yang berlangsung.

STATUS PPI PUSONG Lhokseumawe hingga saat ini belum dikeluarkan SK Kementerian Kelautan Republik Indonesia
Beni salahsatu anggota TIM PEMERIKSAAN BARANG yang di SK tahun 2011 mengatakan bahwa sesungguhnya STATUS PPI Pusong belum memiliki SK Kementerian Kelautan, bahkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melekatkan Program Perencanaan 2010-2011 SEBAGAI PROYEK Multiyers tersebut walau belum diakui oleh Kementerian Kelautan terkait penetapan Status PPI Pusong tersebut,  tetap Konsisten menindak lanjuti pembangunan yang tidak kunjung rampung hingga diakhir tahun 2013 ini.  Beni juga mengingatkan hal ini terkait PERMENT Tersebut baru dikeluarkan Tahun 2012

“Sesungguhnya dalam hal pengajuan Anggaran baik APBK atau APBA yang disetujui anggota Dewan tidaklah menjadi persoalan yang Riskan” Komentar Ismuha selaku ND. Kasi Kelautan. Saat disinggung jumlah Dana atau Anggaran Pemerintah dari awal perencanaan hingga saat ini, baik ND Kasi Kelautan, Ka TU PPI Pusong bersama Sekretaris DKPP Lhokseumawe menjawab dengan LOW BLACK alias ABU-ABU. Artinya Badan Publik SKPD DKPP Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak dapat Memperkirakan Jumlah Total yang telah dikeluarkan Uang Negara ini. 
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya Proyek ini berawal direncanakan pada tahun 2006, saat itu Status PPI Pusong baru menjadi TPI. Selang 4 tahun Kemudian yakni 2010 baru berstatus PPI Pusong dimana pernyertaan dana ± 9 milyar yang bersumberkan OTSUS Tahun Anggaran 2010.


Sekretaris DKPP Lsmw menyatakan hingga saat ini telah mengajukan Anggaran sebesar 40 Miliyar untuk Tahun 2014 ”Walaupun Perencenanaan demi perencanaan yang dilakukan pihak SKPD DKPP Lhokseumawe yang hingga hari ini belum termanfaatkan oleh masyarakat kota Lhokseumawe pada umumnya Pemerintah tetap Konsisten akan merampungkan proses pembangunan yang harapkan masyarakat”. Fasilitas yang menelan Biaya Luar biasa ini faktanya hingga saat ini tidak TERMANFAAT BAHKAN TERABAIKAN. Beni selaku Tim Pemeriksaan Barang mengungkapkan ”Bahwa sesungguhnya dalam hal Biaya Perencanaan Program Pengadaan Perencanaan Rekontruksi atau Pengadaan Barang dan Jasa CUKUP BESAR BIAYA YANG DIKELUARKAN, meskipun PIHAK Rekanan/Konsultan belumlah Optimal melakukan Perkerjaannya SEBAGAIMANA yang dimaksud dalam SKILL Kemampuan Konsultan tersebut. Ir. Riza Irawan juga menjelaskan bahwa biaya pengeluaran seperti Cold Stroge atau Pendingin Ikan yang menelan biaya ± 450 juta keatas tidaklah berfungsi. Docking Kapal 1,8 Miliyar tersebut juga menjadi sebuah persoalan baru yang akan timbul setelah Kurangnya kemampuan tenaga ahli tersebut melengkapi Kesempurnaan Beban Biaya yang mempergunakan Anggaran Negara ini tidaklah Termanfaat. 1 Tahun setelah proses penyerahan rekanan pihak ketiga kepada SKPD DKPP Lhokseumawe, kian hari fasilitas tersebut tidak terawat bahkan luput dari perhatian semua pihak sungguh delematis baru sekarang terungkap bahwa Negara dirugikan, belum lagi dengan Pabrik Es yang telah diserahkan pada pihak Koperasi Gampong Pusong tersebut yang mandat akibat BEBAN LISTRIK yang ironisnya Anggota legeslatif  DPRK Lhokseumawe menambah dan menyetujui penambahan Anggaran ditahun 2012 untuk biaya Listrik yang Faktanya hingga September Pabrik Es tersebut belum beroperasi, yang alasannya sama seperti sebelumnya yaitu LISTRIK. usulan demi usulan yang terus diajukan tidaklah membuat surut para PENGABDI NEGARA yang tidak sesuai aturan ini dengan Good Goverment’s Governaince’s yang menjadi Motto Pemerintah Kota Lhokseumawe, BADAN PUBLIK SKPD DKPP Lhokseumawe hanya sekedar isapan jempol, BAHKAN KORPORASI Itu terus menimbulkan INDIKASI-INDIKASI Korupsi yang berjamaah, konon Implementasi Undang-undang negara ini pun tidak dianggap.
Analisis LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia selaku AKTIFIS PEMANTAUAN HUKUM & H.A.M  dapat menyimpulkan bahwa :

Dengan Mempertanyakan Kepada Pihak terkait, selaku Badan Pelayanan Publik Beberapa Hal yang diharapkan untuk di-Indahkannya Permohonan Keterbukaan Publik , serta Diharap Pihak Terkait dapat  Menindak Lanjuti dengan Responbility ”TRAFICK INFORMATION’S”, sebagaimana dimaksud dengan cara yang Profesional, Efektif, Efesiensi, Transparansi dan Akuntabel Demi mewujudkan Pemerintah Yang BERSIH dari KORUPSI, dengan Menunjukkan Sikap GOOD GOVERMENTS GOVERNAINCE, sebagai Wujud Kepastian Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
beberapa hal yang Patut diduga atas Perbuatan Melawan hukum, dan menimbulkan DILEMATIS kesenjangan SOSIAL KEMASYARAKATAN, Berdasarkan Hasil 
Investigasi, analisis, serta Doc. Referensi data Awal, yang dimiliki LSM GASPARI, dapat di Informasikan MODUS KORUPSI PELAKU sebagai berikut :
 1.     Pengusaha Menggunakan pengaruh Pejabat Pusat untuk membujuk Oknum Pejabat daerah Mengintervensi Proses Pengadaan dalam rangka memenangkan Pengusaha / rekanan tertentu dan Meninggikan harga atau nilai Kontrak dan Pengusaha / Rekanan dimaksud dengan memberikan sejumlah uang kepada Pejabat Pusat maupun Daerah.
2.     Pengusaha memengaruhi Oknum Pejabat Publik (OPP) untuk mengintervensi proses pengadaan agar Rekanan Tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikan (mark-up) harga atau nilai Kontrak.
3.     Oknum tersebut memerintahkan bawahannya menggunakan Dana /anggaran yang tidak sesuai diperuntukannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud dengan menggunakan Bukti-bukti yang tidak benar atau Fiktif.
4.     Pengawasan yang tidaklah profesional serta dapat diduga terindakasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta Tim Pemeriksaan lalai bertugas disaat serah terima perkerjaan dari rekanan atau pihak ke 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar