Sabtu, 13 Februari 2010

PROFILE COMPANY LSM GASPARI


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA

Aktifis

Permantauan - Perlindungan - Konsulatasi  -  Bantuan 

 Hukum - - Lingkungan Hidup - - Hak Asasi manusia 

MISION FOR GOOD GOVERMENT'S GOVERNANCE

Untuk memwujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari 

KORUPSI, KOLUSI, & NEPOTISME(KKN)

yang ditetapkan asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi asas 

- - KEPASTIAN HUKUM - - 

- - ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA - -

- - ASAS KEPENTINGAN UMUM - -

- - ASAS KETERBUKAAN - -

 - - - ASAS PROFESIONALITAS  - - -

- - - ASAS AKUNTABILITAS - - -

 

ANGGOTA TIM INVESTIGASION'S  LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  
Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia  {LSM GASPRI} Dalam Pengaduan Pelanggaran Etik POLRI yang telah dilakukan oleh Pihak penyidik Reserse MAPOLRESTA LHOKSEUMAWE


GUSLIAN ADE CHANDRA
Ketua Umum BPP LSM GASPARI


KORUPSI DAPAT MENYEBABKAN  

---- MASALAH SOSIAL ---- MERUSAK MORAL ---- 

---- MERUGIKAN NEGARA ---- 

---- MENGHAMBAT PEMBANGUNAN----

     Partisipasi yang sedang konkrit sekaligus bermakna ialah yang dalam protes kebijakan meliputi 
 

---- Identifikasi Masalah ---- 

---- Perumusan Masalah ----

---- Implementasi Kebijakan ----

---- Monotoring / Evaluasi Kebijakan ----

---- Identifikasi Masalah ----

   Pemberdayaan ditataran Implementasi dilakukan dengan membangun kesadaran {AWARENESS} tentang pentingnya partisipasi Publik, serta membaggikan (Sharing) dan Menyebarluaskan {DISSERNINATION} pengetahuan proses Kebijakan tidak hanya elemen – elemen masyarakat tetapi juga kalangan Pejabat dan Biokrasi Pemerintahan.










Bersamaan pada tahap pembangunan kesadaran, perlu dibangun saling Percaya (Trust Buiding) diantara Pemerintah dan Masyarakat, sesama elemen masyarakat. Selama ini yang terjadi Egoisme Sektoral diantara Pemerintah dan Masyarakat. Khususnya Kebijakan-kebijakan disekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah , tetapi Pimpinan Sekolah setempat belum tentu menjalankan Diskresi.
Berdasarkan Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA (LSM GASPARI) maka diuraikanlah dalam beberapa Topik :


TOPIK PERTAMA



Partisipasi Publik dalam menentukan Kebijakan Sekolah menghadapi kendala serius karena beberapa faktor bahwa diantaranya :



1. Pejabat Pemerintah Khususnya Pejabat Instansi (Pendidikan) Terkait dan Anggota Legislatif (DPRA-DPRD) yaitu Komisi terkait, tidak bersedia berdialog dengan Masyarakat, khususnya terkait penetapan kebijakan.

2. Pejabat pemerintah bersikap diskriminatif dengan mengistimewakan kelompok atau perorangan tertentu yang dimana ekonominya kuat atau yang dekat dengan pusat Kekuasaan.

3. Posisi lamar masyarakat dalam menghadapi pemerintah sangat lemah, karena tidak ada mekanisme Sanksi atau pemaksa bagi aparat Pemerintah yang tidak menggurbis imbauan, keluhan, Pendapat usul dan Aspirasi Masyarakat.

4. Ketidak tahuan hak dan kewajiban para perserta didik dan para Walimurid/walipeserta didik saat menentukan kebijakan, menetapakan kebijakan, memantau kebajikan, serta mengsyahkan Kebijakan yang mencapai mufakat.





TOPIK KEDUA

           Topik kedua adalah Advokasi Kebijkan. Topik ini berkaitan dengan upaya terencanaan, berorganisasi dan terkoordinasi dengan baik oleh masyarakat atau beberapa kelompok Masyarakat untu memperngarahui Kebijakan atau Keputusan Tetang Alokasi Sumberdaya Politik Ekonomi dan Sosisal yang berpengaruh pada masyarakat luas, menurut Analisis TIM INDEPENDENT LSM GASPARI berpendapat bahwa masyarakat tidak mampu melakukan Advokasi Kebijakkan karena beberapa faktor :

1. Masyarakat tidak memiliki ilmu pengatahuan, informasi, 

    sarana dan dana untuk menjalankan Advokasi Kebijkan. 

2. Advokasi merupakan kegiatan yang memerlukan 

   ketekunan,konsitensi,kesabaran dan kegigihan. Serta jangka 
   yang panjang juga membutuhkan waktu dan Dana lebih 
   besar sementara itu masyarakat cenderung mengharapkan 
   hasil yang segera atau Instant.



   


3. Masyarakat terpecah-pecah (FRAGMENTASI) dalam 

    berbagai kepentingan dan Kelompok dengan latar belakang, 

    suku, agama atau keyakinan, tingkat sosial-ekonomi daerah 

    atau wilayah tempat tinggal dan perkerjaan atau 

    profesi/fungsi. Tidak ada Komunikasi Politik atau Jaringan 

   Sosial yang menghubungkan satu Kelompok dengan 

   Kelompok yang lain didalam masyarakat , artinya “Advokasi 
   Kebijkan sulit dijalankan.



TOPIK KETIGA    
      
Topik ketiga ialah Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah. Menurut TIM INDEPENDENT LSM GASPARI dalam pengkajian atas rencana kebijakan yang dilakukan pihak sekolah,Khususnya terkait subtansi kebijakan positif yang meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan Pembangunan sekolah serta meningkat SDM masyarakat luas dan secara adil. 

Menurut BADAN PENGURUS LSM GASPARI menyadari bahwa Analisis Kebijakan dalam lingkungan sekolah yang merupakan Bagian upaya peningkatan Kapasitas pendidikan Nasional, mencapai cita-cita bangsa ini dalam menciptakan Pemuda yang berpotensi dan bermutu. Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah juga merupakan proses menuju masyarakat yang adil dan sejahtera, agar secara bermutu mampu terlibat dalam proses Kebijakan Sekolah yang mecapai Mufakat serta bersih dari KORUPSI. Akan tetapi kita juga menyadari bahwa masyarakat menghadapi banyak Kendala diantaranya :

1. Analisis Kebijakan Sekolah membutuhkan kecakapan 

    tertentu. Ada yang berpendapat bahwa Analisis Kebijakan 
   Sekolah merupakan kerja Ilmiah atau Akademis, sedangkan 
   sebagaian besar masyarakat berpendidikan rendah hingga 
   saat ini masih awam, dan tidak mengerti, serta menerima 
   apapun Kebijakan yang telah ditetapkan.

2. Kegiatan Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah 

    memerlukan data, Informasi, Dokumen/referensi yang sesuai 
    (Misalnya berbagai kebijakan sekolah baik perencanaan 
    maupun peratanggung jawaban Kebijakan sekolah) Agar 
    Masyarakat berkemampuan memahami data, informasi, 
    document/referensi.

3. Tidak mudah memperoleh data, informasi, 

   dokumen/referensi karena tidak tersedia ditoko buku. 
   Perpustakaan didaerah dan aparat pejabat pimpinan sekolah 
   cenderung menolak permintaan masyarakat akan data, 
   informasi, dokument/referensi tersebut dengan dahlil yang 
   sungguh tidak masuk akal karena berlawanan dengan prinsip 
  Transparansi, Managemen Publik dimana di tuangkan dalam

UU RI NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK dan UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI .

Ketua Umum Lsm GASPARI bersama Kadis Pendidikan Provinsi Aceh




MENGINGAT & MEMPERTIMBANGKAN





UU RI NO 8 TAHUN 1985 



tentang "ORGANISASI KEMASYARAKATAN"

BAB II “ASAS DAN TUJUAN” 

PASAL 3 



“ Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia” 

Setiap Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang berdasarkan tujuan tersebut diatas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan Program Kegiatan yang dikhendaki yang penting adalah bahwa tujuan Program yang dikhendaki atau ditetapkan harus tetap berada dalam rangka mencapai tujuan Nasional. 

Yang dimaksud tujuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 45 ialah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan Sosial. 

BAB III 

“Fungsi Hak & Kewajiban”

PASAL 5 huruf c dan d

ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERHAK ;



c. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan 

    pembangunan 

Nasional Pembangunan adalah usaha 

   bersama bangsa untuk 

mencapai masyarakat adil dan 

   makmur berdasarkan 

PANCASILA oleh karena itu 

   Organisasi Kemasyarakatan 

sebagai wadah peran serta   

   anggota masyarakat, merupakan 

kebutuhan yang tidak 

   dapat dielakkan 
d. Sarana penyalur Aspirasi anggota dan/atau antar 
   Organisasi 
Kemasyarakatan sosial politik dan Badan 

   Permusyawaratan 

Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.



KETUA UMUM {Guslian Ade Chandra} 
BERSAMA
DEWAN PENASEHAT {Saiful, MDA} BPP LSM GASPARI


UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999 

Tentang  " PENYELENGGARAAN NEGARA YANG 
                 BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, 
                 KOLUSI, DAN NEPOTISME "

BAB III 

“ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA”


PASAL 3



Asas-asas umum penyelanggaran negara meliputi :

1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan ;
5. Asas Proposionalitas;
6. Asas Profesionalitas;dan
7. Asas Akuntabiltas.



BAB VI


“PERAN SERTA MASYARAKAT” 


PASAL 8




1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara 

    
merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk 

    ikut mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersi.

2. Hubungan antara masyarakat Penyelenggaraan Negara

    dan Masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh

    pada asas-asas umum penyelenggaraan negara 

    sebagaimana dimaksud pada Pasal 3


PASAL 9



1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

    pasal 


8 diwujudkan dalam bentuk :





a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan Informasi 


    tentang penyelenggaran Negara;





b. Hak untuk memperoleh penyelenggaraan yang sama dan adil 


    dari penyelenggaraan negara;





c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung 

    jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara; dan

d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :


1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam 

    huruf a,b, dan c;

2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan 

    disidang pengadilan sebagai saksi Pelapor, Saksi, atau saksi 

    ahli, sedssuai dengan ketentuan peraturan perundang-

    undangan yang berlaku.





Peraturan Pemerintah 

REPUBLIK INDONESIA 


Nomor 17 Tahun 2000


Tentang  "TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA 


                MASYARAKAT DAN PEMBERIAN 


                PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN 



                PEMBERANTASAN TIPIKOR"

BAB II

“ HAK & TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT “

Bagian Pertama

“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam

Mencari,  

   Memperoleh Memberi Informasi, 

Saran, Dan Pendapat ”


PASAL 2 AYAT 1




1)  Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga 


     Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan 


     Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak 


     Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat 


     Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani 


     TIPIKOR.



Bagian Kedua

“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Dalam   

  Memperoleh Pelayanan dan Jawaban Dari Penegak hukum"

PASAL 4 AYAT 1 & 2


1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga 


    Swadaya Masyarakat berhak Meperoleh Pelayanan dan 


    Jawaban dariPenegak Hukum atau komisi atas Informasi, 


    Saran, atau Pendapat yang disampaikan kepada Penegak 


    Hukum atau komisi.



2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban 



    secara Lisan atau Tertulis atas Informasi, Saran, atau 

    pendapat dari Setia Orang, Organisasi Masyarakat, atau 

    Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat  

    30 

(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Informasi, Saran 

    atau Pendapat di Terima,





Bagian Ketiga



“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh 



   Perlindungan Hukum"

PASAL 5 AYAT 1



1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga 

    Swadaya Masyarakat sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1 
    berhak atas Perlindungan Hukum baik mengenai 
    StatusHukum maupun rasa aman.


BAB III

“Pemberian Penghargaan” 

Pasal 7 Ayat 1 & 2





1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga 

    Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha 

    membantu upaya PENCEGAHAN atau PEMBERATASAN 

    Tindak Pidana Korupsi berhak mendapatkan Penghargaan.



2) Penghargaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)   

    dapat berupa Piagam atau Premi.







UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001

Tentang  " PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 

                 NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang 

                 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA 

                 KORUPSI"




Sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan dasar UU RI No. 20 Tahun 2001 



“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa” 








INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004

Tentang "PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI"


KEDELAPAN




"Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka" 



KESEPULUH


Meningkatkan upaya pengawasan dan Pembinaan Aparatur untuk meniadakan Perilaku Koruptif di Lingkungannya. 








UU RI NO 7 Tahun 2006

Tentang  “ PENGESAHAN UNITED NATIONS 

                 CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003"


                 {KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA 


                 ANTI KORUPSI}



I. UMUM huruf C 

    “ POKOK-POKOK ISI KONVENSI” 
BAB II

Tindak-tindakan Pencegahan, memuat kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; 

- Badan atau badan-badan Pencegahan Korupsi;

  Sektor Publik; 
- Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik;
- Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik;
- Pelaporan Publik; 
- Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan jasa-jasa  
  Peradilan dan Penuntutan; 
- Sektor Swasta;
- Partisispasi masyarakat; 
dan 


- Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang.




UU RI NO 14 TAHUN 2008
Tentang  "KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK "
BAB II 
“ASAS Dan TUJUAN” 
Bagian Kedua Pasal 3




Undang-Undang ini bertujuan untuk :

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana 


    pembuatan kebijakan publik, programkebijakan publik, dan 


    proses pengambilan keputusan publik, serta alasan 


    pengambilan suatu keputusanpublik ;




b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses 

    pengambilan kebijakan publik; 



c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan 


   kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 



d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang 

    transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat 

    dipertanggungjawabkan; 



e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi   

   hajat hidup orang banyak; 


f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan 
   kehidupan bangsa; dan/atau 



g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di 

    lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan 

    layanan informasi yang berkualitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar