GUSLIAN ADE CHANDRA
Ketua Umum BPP LSM GASPARI
KORUPSI DAPAT MENYEBABKAN
---- MASALAH SOSIAL ---- MERUSAK MORAL ----
---- MERUGIKAN NEGARA ----
---- MENGHAMBAT PEMBANGUNAN----
Partisipasi yang sedang konkrit sekaligus bermakna ialah yang dalam protes kebijakan meliputi
---- Identifikasi Masalah ----
---- Perumusan Masalah ----
---- Implementasi Kebijakan ----
---- Monotoring / Evaluasi Kebijakan ----
---- Identifikasi Masalah ----
Pemberdayaan ditataran Implementasi dilakukan dengan membangun kesadaran {AWARENESS} tentang pentingnya partisipasi Publik, serta membaggikan (Sharing) dan Menyebarluaskan {DISSERNINATION} pengetahuan proses Kebijakan tidak hanya elemen – elemen masyarakat tetapi juga kalangan Pejabat dan Biokrasi Pemerintahan.
Bersamaan pada tahap pembangunan kesadaran, perlu dibangun saling Percaya (Trust Buiding) diantara Pemerintah dan Masyarakat, sesama elemen masyarakat. Selama ini yang terjadi Egoisme Sektoral diantara Pemerintah dan Masyarakat. Khususnya Kebijakan-kebijakan disekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah , tetapi Pimpinan Sekolah setempat belum tentu menjalankan Diskresi.
Berdasarkan Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN ASPIRASI PEMUDA ACEH RAKYAT INDONESIA (LSM GASPARI) maka diuraikanlah dalam beberapa Topik :
TOPIK PERTAMA
Partisipasi Publik dalam menentukan Kebijakan Sekolah menghadapi kendala serius karena beberapa faktor bahwa diantaranya :
1. Pejabat Pemerintah Khususnya Pejabat Instansi (Pendidikan) Terkait dan Anggota Legislatif (DPRA-DPRD) yaitu Komisi terkait, tidak bersedia berdialog dengan Masyarakat, khususnya terkait penetapan kebijakan.
2. Pejabat pemerintah bersikap diskriminatif dengan mengistimewakan kelompok atau perorangan tertentu yang dimana ekonominya kuat atau yang dekat dengan pusat Kekuasaan.
3. Posisi lamar masyarakat dalam menghadapi pemerintah sangat lemah, karena tidak ada mekanisme Sanksi atau pemaksa bagi aparat Pemerintah yang tidak menggurbis imbauan, keluhan, Pendapat usul dan Aspirasi Masyarakat.
4. Ketidak tahuan hak dan kewajiban para perserta didik dan para Walimurid/walipeserta didik saat menentukan kebijakan, menetapakan kebijakan, memantau kebajikan, serta mengsyahkan Kebijakan yang mencapai mufakat.
TOPIK KEDUA
Topik kedua adalah Advokasi Kebijkan. Topik ini berkaitan dengan upaya terencanaan, berorganisasi dan terkoordinasi dengan baik oleh masyarakat atau beberapa kelompok Masyarakat untu memperngarahui Kebijakan atau Keputusan Tetang Alokasi Sumberdaya Politik Ekonomi dan Sosisal yang berpengaruh pada masyarakat luas, menurut Analisis TIM INDEPENDENT LSM GASPARI berpendapat bahwa masyarakat tidak mampu melakukan Advokasi Kebijakkan karena beberapa faktor : 1. Masyarakat tidak memiliki ilmu pengatahuan, informasi,
sarana dan dana untuk menjalankan Advokasi Kebijkan.
2. Advokasi merupakan kegiatan yang memerlukan
ketekunan,konsitensi,kesabaran dan kegigihan. Serta jangka
yang panjang juga membutuhkan waktu dan Dana lebih
besar sementara itu masyarakat cenderung mengharapkan
hasil yang segera atau Instant.
3. Masyarakat terpecah-pecah (FRAGMENTASI) dalam
berbagai kepentingan dan Kelompok dengan latar belakang,
suku, agama atau keyakinan, tingkat sosial-ekonomi daerah
atau wilayah tempat tinggal dan perkerjaan atau
profesi/fungsi. Tidak ada Komunikasi Politik atau Jaringan
Sosial yang menghubungkan satu Kelompok dengan
Kelompok yang lain didalam masyarakat , artinya “Advokasi
Kebijkan sulit dijalankan.
TOPIK KETIGA
Topik ketiga ialah Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah. Menurut TIM INDEPENDENT LSM GASPARI dalam pengkajian atas rencana kebijakan yang dilakukan pihak sekolah,Khususnya terkait subtansi kebijakan positif yang meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan Pembangunan sekolah serta meningkat SDM masyarakat luas dan secara adil.
Menurut BADAN PENGURUS LSM GASPARI menyadari bahwa Analisis Kebijakan dalam lingkungan sekolah yang merupakan Bagian upaya peningkatan Kapasitas pendidikan Nasional, mencapai cita-cita bangsa ini dalam menciptakan Pemuda yang berpotensi dan bermutu. Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah juga merupakan proses menuju masyarakat yang adil dan sejahtera, agar secara bermutu mampu terlibat dalam proses Kebijakan Sekolah yang mecapai Mufakat serta bersih dari KORUPSI. Akan tetapi kita juga menyadari bahwa masyarakat menghadapi banyak Kendala diantaranya :
1. Analisis Kebijakan Sekolah membutuhkan kecakapan
tertentu. Ada yang berpendapat bahwa Analisis Kebijakan
Sekolah merupakan kerja Ilmiah atau Akademis, sedangkan
sebagaian besar masyarakat berpendidikan rendah hingga
saat ini masih awam, dan tidak mengerti, serta menerima
apapun Kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Kegiatan Analisis Kebijakan dalam Lingkungan Sekolah
memerlukan data, Informasi, Dokumen/referensi yang sesuai
(Misalnya berbagai kebijakan sekolah baik perencanaan
maupun peratanggung jawaban Kebijakan sekolah) Agar
Masyarakat berkemampuan memahami data, informasi,
document/referensi.
3. Tidak mudah memperoleh data, informasi,
dokumen/referensi karena tidak tersedia ditoko buku.
Perpustakaan didaerah dan aparat pejabat pimpinan sekolah
cenderung menolak permintaan masyarakat akan data,
informasi, dokument/referensi tersebut dengan dahlil yang
sungguh tidak masuk akal karena berlawanan dengan prinsip
Transparansi, Managemen Publik dimana di tuangkan dalam
UU RI NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK dan UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI .
Ketua Umum Lsm GASPARI bersama Kadis Pendidikan Provinsi Aceh
MENGINGAT & MEMPERTIMBANGKAN
UU RI NO 8 TAHUN 1985
tentang "ORGANISASI KEMASYARAKATAN"
BAB II “ASAS DAN TUJUAN”
PASAL 3
“ Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Setiap Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang berdasarkan tujuan tersebut diatas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan Program Kegiatan yang dikhendaki yang penting adalah bahwa tujuan Program yang dikhendaki atau ditetapkan harus tetap berada dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
Yang dimaksud tujuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 45 ialah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan Sosial.
BAB III
ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERHAK ;
c. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan
pembangunan
Nasional Pembangunan adalah usaha
bersama bangsa untuk
mencapai masyarakat adil dan
makmur berdasarkan
PANCASILA oleh karena itu
Organisasi Kemasyarakatan
sebagai wadah peran serta
anggota masyarakat, merupakan
kebutuhan yang tidak
d. Sarana penyalur Aspirasi anggota dan/atau antar
Organisasi
Kemasyarakatan sosial politik dan Badan
Permusyawaratan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
KETUA UMUM {Guslian Ade Chandra}
BERSAMA DEWAN PENASEHAT {Saiful, MDA} BPP LSM GASPARI
UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999
Tentang " PENYELENGGARAAN NEGARA YANG
BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME "
BAB III
“ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA”
Asas-asas umum penyelanggaran negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan ;
5. Asas Proposionalitas;
6. Asas Profesionalitas;dan
7. Asas Akuntabiltas.
BAB VI
1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk
ikut mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersi.
2. Hubungan antara masyarakat Penyelenggaraan Negara
dan Masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh
pada asas-asas umum penyelenggaraan negara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
PASAL 9
1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal
8 diwujudkan dalam bentuk :
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan Informasi
tentang penyelenggaran Negara;
b. Hak untuk memperoleh penyelenggaraan yang sama dan adil
dari penyelenggaraan negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan Negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan
disidang pengadilan sebagai saksi Pelapor, Saksi, atau saksi
ahli, sedssuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Peraturan Pemerintah
REPUBLIK INDONESIA
Tentang "TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
BAB II
“ HAK & TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT “
“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam
Mencari,
Memperoleh Memberi Informasi,
Saran, Dan Pendapat ”
1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat berhak mencari, Memperoleh, dan
Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak
Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat
Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani
“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Dalam
Memperoleh Pelayanan dan Jawaban Dari Penegak hukum"
1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat berhak Meperoleh Pelayanan dan
Jawaban dariPenegak Hukum atau komisi atas Informasi,
Saran, atau Pendapat yang disampaikan kepada Penegak
2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban
secara Lisan atau Tertulis atas Informasi, Saran, atau
pendapat dari Setia Orang, Organisasi Masyarakat, atau
Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat
30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Informasi, Saran
Bagian Ketiga
“ Hak & Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh
PASAL 5 AYAT 1
1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat sebagaimana dalam pasal 3 ayat 1
berhak atas Perlindungan Hukum baik mengenai
StatusHukum maupun rasa aman.
BAB III
1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga
Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha
membantu upaya PENCEGAHAN atau PEMBERATASAN
Tindak Pidana Korupsi berhak mendapatkan Penghargaan.
2) Penghargaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa Piagam atau Premi.
UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001
Tentang " PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI"
Sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan dasar UU RI No. 20 Tahun 2001
“ Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan Pelanggaran terhadap hak-hak Sosial dan Ekonomi Masyarakat secara luas, sehingga TIPIKOR perlu digolongkan sebagai Kejahatan Yang Memberantasnya harus dilakukan secara luar biasa”
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004
Tentang "PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI"
"Memberikan dukungan Maksimal terhadap upaya-upaya penindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian Informasi yang berkaitan dengan perkara TIPIKOR dan mempercepat pemberian Izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka"
KESEPULUH
Meningkatkan upaya pengawasan dan Pembinaan Aparatur untuk meniadakan Perilaku Koruptif di Lingkungannya.
UU RI NO 7 Tahun 2006
Tentang “ PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003"
{KONVENSI PERSERIKTAN BANGSA-BANGSA
I. UMUM huruf C
“ POKOK-POKOK ISI KONVENSI”
BAB II
Tindak-tindakan Pencegahan, memuat
kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi;
- Badan atau badan-badan Pencegahan
Korupsi;
Sektor Publik;
- Aturan Prilaku bagi Pejabat Publik;
- Pengadaan Umum dan Pengelolaan
Keuangan Publik;
- Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan
jasa-jasa
Peradilan dan Penuntutan;
- Partisispasi masyarakat;
- Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucuian Uang.
Tentang "KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK "
BAB II
“ASAS Dan TUJUAN”
Bagian Kedua Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk :
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, programkebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusanpublik ;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi
hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan
layanan informasi yang berkualitas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar