MOHON DUKUNGAN SELURUH PIHAK
ATAS KEPASTIAN HUKUM YANG HAKIKI
terkait Kasus yang telah kami laporkan dengan Objektifitas yang dapat kami buktikan sebagaimana Alat Pembuktian yang tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana
Kasus yang telah berjalan dengan kurun waktu yang terbilang cukup lama dan Kepastian Hukum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dipertanyakan Berbagai Pihak.
Bahkan Ironisnya Lembaga Pengadilan Sendiri tidak Menunjukkan Sikap yang Positif sehingga terkesan Peneggakkan Hukum khusus nya Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe DIPERTANYAKAN KETEGASAN SIKAP untuk Menjunjung tinggi SUPERAMASI HUKUM di Negara Republik Indonesia Tercinta
Lhokseumawe,
11 Maret 2014
Kepada
Yth
Kapolres
Lhokseumawe
C/Q SAT RESKRIM POLRES
Lhokseumawe
di- Tempat
Sehubungan dengan
Tanda bukti Lapor Nomor :
TBL/26/I/2014/Aceh/Res Lsmw Tanggal 26 Januari 2014
Nama Pelapor Teuku
Noufal/ Aceh Melaporkan PERUSAKAN PAGAR
Dengan Melihat serta
dapat dikaji bahwa, Pelaporan yang telah kami lakukan. sebagaimana B.A.P yang
telah ditanda tangani oleh Saksi Pelapor dan para saksi-saksi yang telah
diPeriksa. Sebagaimana Hukum Acara yang telah ditentukan, baik Limit Waktu
maupun Tindak Lanjut yang sungguh kami rasakan Negatif responbilty
serta Menimbang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B / 61/ I /
2014 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2014 dan Terakhir kami terima SP2HP Nomor : B /110/ II / 2014 / Reskrim,
Tanggal 17 Februari 2014 dimana pada Point 3 PERTIMBANGAN HUKUM dan
atau HAMBATAN yang telah disampaikan kepada kami, dalam hal Pembuktian Hukum
sesuai Penambahan Saksi serta Alat Bukti kami baik berupa rekaman Pembicaraan
serta Foto Terduga yang dapat kami pertanggungjawabkan Sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sehubungan dengan Point ke 4 maka dengan ini kami Sampaikan
Informasi Terbaru yang dapat Kami Berikan dan dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana Ketentuan yang berlaku.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2014, Lebih Kurang Pukul 15 : 10
WIB, tepatnya di Objek Lokasi Dalam Pelaporan yaitu di Tanah Kebun Kami, yang
Terletak dijalan Kenari Gampong Banda masen Kec. Banda Sakti Kota
Lhokseumawe.
Bahwa TERDUGA Mengatakan
"Semua Aktifitas
yang dilakukan diatas tanah kebun ini, kami Rusak (translit bahasa Aceh Doc
record safe durasi 26:40 dan 32 : 35 dari Total Durasi 38 : 21 Second/
terlampir
Yang patut kami sesali adalah Berani-beraninya Saudara IMRAN
/Terduga Mengularkan Steatment / Pernyataan didepan Orang ramai terkait Upaya
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukkan
selama ini, serta dia mengatakan “Kalau Kurang Senang, Dengan Pengrusakkan yang
dilakukan, silakan Melapor !” Lantas Pelapor Menjawab “Sudah Melapor “. Kemudian
Terduga Menambahkan ” Biar Kita Lihat sampai dimana Kemampuan untuk Melapor”
sesuai Rekaman Pembicaraan dimaksud kami Menduga Bahwa Pelaporan yang telah kami
lakukan tidak berarti sama sekali bagi Terduga. Bahkan Pernyataan tersebut
membuat kami Pesimis, serta Patut Dipertanyakan ada apa dengan Keberanian Terduga
Menyatakan Pernyataan tersebut ???
Dan perlu dicatat pada saat Pertemuan tersebut Terduga Kerap
Mengucapkan Pencemaran nama baik Keluarga kami, sebagaimana Amar Putusan
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 143 /Pid.B/ 1998 / PN-LSM Tanggal 26
Februari 1999 yang dimana telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Demikian Surat Pemberitahuan Informasi Penambahan Alat Bukti
Baru yang kami sampaikan. Atas perhatiaannya dan Terima Kasih
Wassalam
Tertanda
Ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia
Dan PELAPOR
Lhokseumawe,
11 Maret 2014
Kepada
Yth
Kapolres
Lhokseumawe
C/Q SAT RESKRIM POLRES
Lhokseumawe
di- Tempat
Sehubungan dengan
Tanda bukti Lapor Nomor :
TBL/26/I/2014/Aceh/Res Lsmw Tanggal 26 Januari 2014
Nama Pelapor Teuku
Noufal/ Aceh Melaporkan PERUSAKAN PAGAR
Dengan Melihat serta
dapat dikaji bahwa, Pelaporan yang telah kami lakukan. sebagaimana B.A.P yang
telah ditanda tangani oleh Saksi Pelapor dan para saksi-saksi yang telah
diPeriksa. Sebagaimana Hukum Acara yang telah ditentukan, baik Limit Waktu
maupun Tindak Lanjut yang sungguh kami rasakan Negatif responbilty
serta Menimbang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B / 61/ I /
2014 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2014 dan Terakhir kami terima SP2HP Nomor : B /110/ II / 2014 / Reskrim,
Tanggal 17 Februari 2014 dimana pada Point 3 PERTIMBANGAN HUKUM dan
atau HAMBATAN yang telah disampaikan kepada kami, dalam hal Pembuktian Hukum
sesuai Penambahan Saksi serta Alat Bukti kami baik berupa rekaman Pembicaraan
serta Foto Terduga yang dapat kami pertanggungjawabkan Sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sehubungan dengan Point ke 4 maka dengan ini kami Sampaikan
Informasi Terbaru yang dapat Kami Berikan dan dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana Ketentuan yang berlaku.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2014, Lebih Kurang Pukul 15 : 10
WIB, tepatnya di Objek Lokasi Dalam Pelaporan yaitu di Tanah Kebun Kami, yang
Terletak dijalan Kenari Gampong Banda masen Kec. Banda Sakti Kota
Lhokseumawe.
Bahwa TERDUGA Mengatakan
"Semua Aktifitas
yang dilakukan diatas tanah kebun ini, kami Rusak (translit bahasa Aceh Doc
record safe durasi 26:40 dan 32 : 35 dari Total Durasi 38 : 21 Second/
terlampir
Yang patut kami sesali adalah Berani-beraninya Saudara IMRAN
/Terduga Mengularkan Steatment / Pernyataan didepan Orang ramai terkait Upaya
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukkan
selama ini, serta dia mengatakan “Kalau Kurang Senang, Dengan Pengrusakkan yang
dilakukan, silakan Melapor !” Lantas Pelapor Menjawab “Sudah Melapor “. Kemudian
Terduga Menambahkan ” Biar Kita Lihat sampai dimana Kemampuan untuk Melapor”
sesuai Rekaman Pembicaraan dimaksud kami Menduga Bahwa Pelaporan yang telah kami
lakukan tidak berarti sama sekali bagi Terduga. Bahkan Pernyataan tersebut
membuat kami Pesimis, serta Patut Dipertanyakan ada apa dengan Keberanian Terduga
Menyatakan Pernyataan tersebut ???
Dan perlu dicatat pada saat Pertemuan tersebut Terduga Kerap
Mengucapkan Pencemaran nama baik Keluarga kami, sebagaimana Amar Putusan
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 143 /Pid.B/ 1998 / PN-LSM Tanggal 26
Februari 1999 yang dimana telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Demikian Surat Pemberitahuan Informasi Penambahan Alat Bukti
Baru yang kami sampaikan. Atas perhatiaannya dan Terima Kasih
Wassalam
Tertanda
Ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia
Dan PELAPOR