Selasa, 11 Maret 2014

Kuasa HUKUM Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia

MOHON DUKUNGAN SELURUH PIHAK
ATAS KEPASTIAN HUKUM YANG HAKIKI

terkait Kasus yang telah kami laporkan dengan Objektifitas yang dapat kami buktikan sebagaimana Alat Pembuktian yang tertuang dalam Kitab Hukum Acara Pidana
Kasus yang telah berjalan dengan kurun waktu yang terbilang cukup lama dan Kepastian Hukum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dipertanyakan Berbagai Pihak.
Bahkan Ironisnya Lembaga Pengadilan Sendiri tidak Menunjukkan Sikap yang Positif sehingga terkesan Peneggakkan Hukum khusus nya Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe DIPERTANYAKAN KETEGASAN SIKAP untuk Menjunjung tinggi SUPERAMASI HUKUM di Negara Republik Indonesia Tercinta


Lhokseumawe, 11 Maret 2014
Kepada 
Yth 
Kapolres Lhokseumawe 
C/Q SAT RESKRIM POLRES Lhokseumawe 
di- Tempat 

Sehubungan dengan Tanda bukti Lapor Nomor : TBL/26/I/2014/Aceh/Res Lsmw Tanggal 26 Januari 2014
Nama Pelapor Teuku Noufal/ Aceh Melaporkan PERUSAKAN PAGAR

Dengan Melihat serta dapat dikaji bahwa, Pelaporan yang telah kami lakukan. sebagaimana B.A.P yang telah ditanda tangani oleh Saksi Pelapor dan para saksi-saksi yang telah diPeriksa. Sebagaimana Hukum Acara yang telah ditentukan, baik Limit Waktu maupun Tindak Lanjut yang sungguh kami rasakan Negatif responbilty 

serta Menimbang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B / 61/ I / 2014 / Reskrim,  tanggal 27 Januari 2014 dan Terakhir kami terima SP2HP Nomor : B /110/ II / 2014 / Reskrim, Tanggal 17 Februari 2014  dimana pada Point 3 PERTIMBANGAN HUKUM dan atau HAMBATAN yang telah disampaikan kepada kami, dalam hal Pembuktian Hukum sesuai Penambahan Saksi serta Alat Bukti kami baik berupa rekaman Pembicaraan serta Foto Terduga yang dapat kami pertanggungjawabkan Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sehubungan dengan Point ke 4 maka dengan ini kami Sampaikan Informasi Terbaru yang dapat Kami Berikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana Ketentuan yang berlaku.  
Pada hari Selasa, 11 Maret 2014, Lebih Kurang  Pukul 15 : 10 WIB, tepatnya di Objek Lokasi Dalam Pelaporan yaitu di Tanah Kebun Kami, yang Terletak dijalan Kenari Gampong Banda masen Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. 
Bahwa TERDUGA Mengatakan
 "Semua Aktifitas yang dilakukan diatas tanah kebun ini, kami Rusak (translit bahasa Aceh Doc record safe durasi 26:40 dan 32 : 35 dari Total Durasi 38 : 21 Second/ terlampir
Yang patut kami sesali adalah Berani-beraninya Saudara IMRAN /Terduga Mengularkan Steatment / Pernyataan didepan Orang ramai terkait Upaya Perbuatan  Melawan Hukum yang dilakukkan selama ini, serta dia mengatakan “Kalau Kurang Senang, Dengan Pengrusakkan yang dilakukan, silakan Melapor !” Lantas Pelapor Menjawab “Sudah Melapor “. Kemudian Terduga Menambahkan ” Biar Kita Lihat sampai dimana Kemampuan untuk Melapor” sesuai Rekaman Pembicaraan dimaksud kami Menduga Bahwa Pelaporan yang telah kami lakukan tidak berarti sama sekali bagi Terduga. Bahkan Pernyataan tersebut membuat kami Pesimis, serta Patut Dipertanyakan ada apa dengan Keberanian Terduga Menyatakan Pernyataan tersebut ???

Dan perlu dicatat pada saat Pertemuan tersebut Terduga Kerap Mengucapkan Pencemaran nama baik Keluarga kami, sebagaimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 143 /Pid.B/ 1998 / PN-LSM Tanggal 26 Februari 1999 yang dimana telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Demikian Surat Pemberitahuan Informasi Penambahan Alat Bukti Baru yang kami sampaikan. Atas perhatiaannya dan Terima Kasih



Wassalam
Tertanda
Ketua Umum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia
Dan PELAPOR











Minggu, 27 Oktober 2013

Debat kandidat Legeslature 2012 khusus Aceh Utara dan Lhokseumawe dalam Pelaksanaan Pemilu Yang Jujur, Adil, Demokrasi, dan Berkeadilan yang bermartabat


MOHON DOA RESTU KEGIATAN YANG KAMI SELENGGARAKAN DALAM RANGKA AJANG SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK DALAM PERSIAPAN PESTA DEMOKRASI , YANG KHUSUSNYA UNTUK ACEH SETELAH 9 TAHUN MELEWATI TRAGEDI YANG CUKUP DASYAT DI DUNIA, GEMPA DAN TSUNAMI DIACEH MEMBAWA DAMPAK ACEH PACA 8 BULAN SEBELUM ADANYA MOU HELSINKI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA